Senin, 14 Oktober 2019

dampak menggunkan zat adiktif

Dampak
Zat adiktif memiliki beberapa dampak penggunaan oleh manusia yang dapat dibagi menjadi 3,yaitu dampak kesehatan,dampak sosial,dan dampak ekonomi.
2.2.1       Dampak kesehatan
Dampak kesehatan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika.
1.        Mengurangi kemampuan darah dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang berbahaya.
2.        Mengakibatkan kanker.
3.        Menyebabkan kesulitan dalam bernapas.
4.        Penurunan daya ingat.
5.        kerusakan hati/kanker hati.
6.        menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation).
7.        Menimbulkan semangat.
8.        Merasa waktu berjalan lambat.
9.        Pusing,kehilangan keseimbangan tubuh/ mabuk.
10.    Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
11.    Menimbulkan euphoria.
12.    Mual,muntah,sulit buang air besar.
13.    Kebingungan (konfusi).
14.    Berkeringat.
15.    Pingsan dan jantung berdebar-debar.
16.    Gelisah dan berubah suasana hati.
17.    Denyut nadi melambat.
18.    Tekana darah menurun.
19.    Otot-otot menjadi lemah.
20.    Pupil mengecil dan gangguan penglihatan.
21.    Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
22.    Banyak bicara.
23.    Gangguan kebiasaan tidur..
24.    Gigi rapuh,gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
25.    Tekanan darah meningkat.
      

2.2.2       Dampak sosial
Dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika oleh manusia.
1.        Susah dalam bersosialisasi.
2.        Tidak percaya diri.
3.        Sulit pengendalian diri.
4.        Susah menyambung pembicaraan.
5.        Berpikiran negatif pada diri sendiri.
6.        Bergembira secara berlebihan.
7.        Lebih banyak berdiam diri.
8.        Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
9.        .Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
10.    .Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
11.    Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
12.    Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin..
13.    Mendorong pemakainya untuk melakukan tindak kriminal karena harganya mahal dan sudah ketergantungan terhadap obat itu,sehingga pemakai akan memaksakan diri untuk mengkonsumsi obat itu.

2.2.3      Dampak Ekonomi
Berikut ini beberapa dampak dalam bidang ekonomi akibat dari penggunaan zat adiktif dan zat psikotropika oleh manusia.
1.      Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2.      Masalah keuangan. Obat-obatan yang dikonsumsi biasanya mahal.Namun, bila sudah kecanduan maka pengguna akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya. Mereka bisa menjual barang pribadi atau mengambil milik orang lain dan keluarga.
3.      Pemakai tidak akan dapat menabung dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai manusia biasa,karena pemakai akan lebih mementingkan obat itu daripada kebutuhan pokoknya.







BAB 3
SANKSI

Pengedar,produsen,dan pengguna zat adiktif dan psikotropika akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.Hukumannya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan hukum negara.

TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
  1. UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996 TENTANG RATIFIKASI   Convention On Psichotropic Substances 1971  (Konvensi Tentang Psikotropika 1971)
  2. UNDANG-UNDANGUNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN.
  3. NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.
  4. PERATURAN MENTERI KESEHATAN No. 124/MENKES/Pen/II/ 1993, TANGGAL 8 PEBRUARI 1993 TENTANG OBAT KERAS TERTENTU.

POKOK-POKOK SANKSI HUKUM NARKOTIKA
  1. Menggunakan untuk diri sendiri atau terhadap orang lain dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 15 tahun minimal 2 tahun dan denda maksimal 5 milyar minimal 25 juta (pasal 78).
  2. Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan II  ancaman pidana mulai dari maksimal 12 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 3 milyar - minimal 100 juta (pasal 79).
  3. Memproduksi, Mengolah, Mengekstraksi, Mengkonversi, Merakit Atau Menyediakan Narkotika Golongan I, Golongan II Dan Golongan III Dikenakan Ancaman Pidana Mulai Dari Maksimal Pidana Mati Minimal 4 Tahun Dan Denda Maksimal 7 Milyar Minimal 200 Juta (Pasal 80).
  4. Mengimport, mengeksport, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika  golongan I, atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal pidana mati minimal 4 tahun dan denda maksimal 7 milyar minimal 200 juta (pasal 82).
  5. Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika  golongan I, atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 20 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 750 juta minimal 250 juta (pasal 84).
  6. Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri , atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 5 tahun minimal 2 tahun (pasal 85). 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

hipertensi dan hipotensi

Hipotensi     Darah rendah atau hipotensi  a dalah kondisi ketika tekanan darah berada di bawah 90/60 mmHg. Hipotensi umumnya tida...